Publication Ethics

 

Jurnal JPO adalah jurnal yang berbasis penelitian dari para peneliti, akademisi dan praktisi keolahragaan. Artikel yang diterbitkan melalui proses yang sesuai dengan kaidah ilmiah dan publikasi ilmiah. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan/publikasi Jurnal JPO (Pengelola, Editor, Mitra Bestari, dan Penulis) harus memahami dan mematuhi norma/etika publikasi ilmiah. Pernyataan etika publikasi pada Jurnal JPO ini berdasarkan pada Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah dan Etika Penelitian Lembaga Penelitian Universitas Negeri Padang (UNP) dalam Keputusan rektor UNP No. 201/UN.35/AK/2012 Pasal 10)

Kebijakan Jurnal

  1. Jurnal JPO Jurusan Pendidikan Olahraga Program Studi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi Fakultas Ilmu Keolahragaan mulai tahun 2018 terbit sebanyak 12 kali dalam satu tahun yaitu pada setiap bulan Januari-Desember.
  2. Naskah yang dapat dimuat dalam Jurnal JPO adalah artikel hasil penelitian, menggunakan pendekatan kuantitatif yang dilakukan secara individual maupun kelompok.
  3. Abstract dari artikel yang layak muat, akan diperiksa oleh tim editor.
  4. Penulis harus merevisi berdasarkan umpan balik dari Reviewer dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Dewan Penyunting. Dewan Penyunting berhak memperbaiki isi maupun tata tulis naskah tanpa merubah substansi isi.
  5. Naskah yang sudah di review dan dinyatakan diterima tidak boleh di kirim ke jurnal lain, apabila melanggar ketentuan tersebut, maka pihak Jurnal JPO akan memblock list penulis tersebut.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Jurnal

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi.
  2. Menentukan keanggotaan Dewan Penyunting.
  3. Mendefinisikan hubungan antara Penerbit, Editor, Mitra Bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak.
  4. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk peneliti yang berkontribusi, Penulis, Editor, maupun Mitra Bestari.
  5. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  6. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada Penulis, Dewan Editor, Mitra Bestari, dan Pembaca.
  7. Membuat panduan kode berperilaku bagi Editor dan Mitra Bestari.
  8. Mempublikasikan jurnal secara teratur.
  9. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
  10. Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.
  11. Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Editor

  1. Mempertemukan kebutuhan Pembaca dan Penulis,
  2. Mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan,
  3. Menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan,
  4. Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif,
  5. Memelihara integritas rekam jejak akademik Penulis,
  6. Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf apabila diperlukan,
  7. Bertanggung jawab terhadap gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab Penulis,
  8. Secara aktif meminta pendapat Penulis, Pembaca, Mitra Bestari, dan anggota Dewan Editor untuk meningkatkan mutu publikasi,
  9. Mendorong dilakukannya penilaian terhadap jurnal apabila ada temuan,
  10. Mendukung inisiatif untuk mendidik Peneliti tentang etika publikasi,
  11. Mengkaji efek kebijakan terbitan terhadap sikap Penulis dan Mitra Bestari serta memperbaikinya untuk meningkatkan tanggung jawab dan memperkecil kesalahan,
  12. Memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat baru atau pandangan orang lain yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi,
  13. Tidak mempertahankan pendapat sendiri, Penulis atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif,
  14. Mendorong Penulis, supaya dapat melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari/Reviewer

  1. Mendapat tugas dari Editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada Editor, sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan.
  2. Penelaah tidak boleh melakukan telaah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak
  3. Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi dengan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi
  4. Mendorong Penulis untuk melakukan perbaikan karya tulis
  5. Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
  6. Karya tulis ditelaah secara tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas pengarang, kesimpulan, dan lain-lain.).
  7. Mitra Bestari di harapkan untuk dapat mengidentifikasi naskah manuskrip telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah yang lain, agar tidak terjadi publikasi ganda.
  8. Dalam menelaah naskah, mitra bestari harus menunjukan alasan-alasan yang menyebabkan ditolaknya suatu naskah.
  9. Mitra bebestari harus memberikan masukan konstruktif terhadap naskah yang terima dengan perbaikan.
  10. Sebelum menerima/menolak suatu naskah pertimbankan terlebih dahulu, apakah naskah tersebut sesuai dengan bidang keilmuan seorang reviewer/mitra bebestari, dan Apakah punya waktu dalam mereview, berkomitmen dan bisa menyelesaikan sesuai tenggat waktu.
  11. Hasil review akan membantu editor dalam memutuskan apakah naskah tersebut layak diterbitkan atau tidak.
  12. Reviewer bisa merangkum naskah yang telah direview dengan memberikan komentar dan saran spesifik, termasuk tentang tata letak dan format, Judul, Abstrak, Pendahuluan, Abstrak Grafis dan / atau Ikhtisar, Metode, kesalahan statistik, Hasil, Kesimpulan / Diskusi, bahasa dan Referensi, jika seorang reviewer menemukan adanya kecurigaan, bisa langsung di sampaikan kepada editor dan jelaskan sedetail mungkin.
  13. Dalam membuat rekomendasi hasil suatu naskah manuskrip yang telah di review, harus menjelaskan detail alasan jika naskah tersebut diterima, ditolak dan di revisi.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Penulis

  1. Memastikan bahwa yang masuk dalam daftar Penulis memenuhi kriteria sebagai Penulis
  2. Seseorang dicantumkan sebagai Penulis untuk publikasi harus memiliki kriteria sebagai berikut: (a) berkontribusi secara bermakna dalam perencanaan, penyusunan rancangan, pengumpulan data, analisis dan interpretasi data; (b) berkontribusi secara bermakna dalam penyusunan, revisi, dan finalisasi naskah; dan (c) bertanggungjawab atas akurasi dan integritas penulisan Karya Ilmiah.
  3. Pencantuman nama seseorang sebagai Penulis dibahas sejak dini untuk menghindari sengketa.
  4. Menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan), baik secara langsung maupun tidak langsung.
  5. Menanggapi komentar yang dibuat oleh para Mitra Bestari secara profesional dan tepat waktu.
  6. Menginformasikan kepada Editor jika akan menarik kembali karya tulisnya.
  7. Membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke Penerbit lain